PERUBAHAN APB DESA 2020, KARENA KEADAAN LUAR BIASA
Pada hari Sabtu pagi, (4/4/2020) bertempat di Pendopo Balai Desa Kedungweru Kecamatan Ayah Kabupaten Kebumen telah dilaksanakan Musyawarah Desa untuk membahas Perubahan APB Desa Tahun 2020. Hadir dalam kesempatan tersebut Camat Ayah, Kepala Desa, Perangkat, BPD, Ketua RT/RW, PKK, Karang Taruna dan Tokoh Masyarakat.
Sejatinya Perubahan APBDes hanya dilakukan sekali dalam satu Tahun Anggaran. Tetapi adanya Keadaan Luar Biasa yang dikarenakan pandemi virus Corona (COVID-19), sehingga setiap Desa harus mengalokasikan anggaran untuk kegiatan Penanggulangan Bencana tersebut. Dari mana sumber dana untuk kegiatan tersebut ? Dari hasil Musyawarah yang dipimpin oleh Ketua BPD, diperoleh kesepakatan/hasil sebagai berikut :
SUMBER DANA | NOMINAL (Rp.) |
1. DD 2020 | 21.000.000 |
2. SILPA DD 2019 | 3.234.645 |
3. SILPA ADD 2019 | 7.584.100 |
JUMLAH | 31.818.745 |
Pada sambutannya Camat Ayah, Drs. MUNADI, M.Si menyampaikan, "Sesuai Surat Edaran dari Menteri Desa PDTT Nomor 8 Tahun 2020 bahwa Perubahan APBDes pada desa-desa yang masuk dalam wilayah Keadaan Luar Biasa (KLB) COVID-19 maka APBDes dapat langsung diubah untuk memenuhi kebutuhan tanggap COVID-19 di Desa. Kriteria Keadaan Luar Biasa (KLB) diatur dalam Peraturan Bupati atau Walikota mengenai pengelolaan keuangan Desa".
Selain merubah APBDes, "Desa juga harus membentuk Relawan Desa Lawan COVID-19 yang di Ketuai oleh Kepala Desa, Ketua BPD sebagai wakilnya dan anggotanya yang terdiri dari Perangkat Desa, Anggota BPD, dan Lembaga Desa lainnya". Sambung beliau.